DEMONSTRASI
DEMOKRASI ATAU
ANARKISME?
Pada 12 Mei 1998 adalah hari
bersejarah bagi sistem politik Indonesia,
peristiwa trisakti terjadi di Jakarta.
Sejak itu sistem di Indonesia
berubah 90 derajat, dan sejak itu pula era kekuasaan presiden Soeharto berakhir. Orde
baru lengser berganti dengan era saat ini, reformasi.
Tidak hanya itu,
kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat seakan lepas dari borgol
yang selama era orde baru dibatasi ruang geraknya, namun akhirnya permasalahan justru
muncul karena kebebasan itu. Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat
disinyalisir melebihi amabang wajar.
Atas nama demokrasi, banyak oknum berusaha memaksakan kehendaknya melalui media
itu.
Beberapa
waktu lalu, ketika ada rencana kenaikan
harga BBM pun, terjadi demonstrasi di mana-mana,
tak hanya di ibu kota
negara namun juga di daerah. Sayangnya banyak diantara kegiatan menyampaikan aspirasi itu yang
dinodai dengan adanya tindakan anarkisme.
Tujuan awal yang sudah direncanakan pun berbuntut panjang.
Sebenarnya,
sebagai negara demokrasi, menyampaikan aspirasi melalui kegiatan demonstrasi
penting. Dengan adanya demonstrasi
aspirasi rakyat dapat tersampaikan dengan mudah. Sehingga pemerintah
lebih cepat dalam menangani masalah tersebut. Mengingat pentingnya hal
tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.98 Tahun 1998.
Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa” Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”.
dengan ketentuan dari bab I sampai bab II, sehingga
kita wajib menaati aturan tersebut.
Selama ini,
kegiatan demonstrasi banyak dilakukan oleh mahasiswa, selain karena ketajaman mereka dalam merasakan kedaan sekitar dan berasal dari kalangan terdidik, mereka juga
dianggap dewasa untuk berfikir. Sehingga
kepada merekalah tonggak kemajuan bangsa di titipkan. Mahasiswa yang mempunyai
kompetensi dan berpandangan lebih luas dari masyarakat pada umumnya diharapkan
bisa memberikan perubahan yang lebih baik.
Sayangnya,
beberapa diantara upaya upaya mdnyampaikan pendapat itu ‘di susupi’ oleh kepetingan kepentingan politik, sehingga aspirasi
yang terbentukpun sering tidak mewakili kepentingan rakyat, justru demonstrasi menjadi alat politik
kepartaian untuk menjatuhkan oposisinya. Di dalam konteks ini, pihak demonstran rentan untuk disuap.
Selain itu karena adanya jiwa
muda yang cenderung meluap luap dalam menggelar aksi demonstrasi, terkadang
memunculkan tindakan melanggar hukum. Fasilitas fasilitas umum dirusak dan
sarana seperti kendaraan dijarah. Hal itu tentunya sangat merugikan, sarana
umum dibentuk dari uang rakyat, jika dirusak sebagai bentuk kekecewaan hal itu
dapat memberikan dua kali masalah, untuk membenahi sarana yang dirusak di
perlukan uang rakyat sehingga alokasi dana yang seharusnya bisa memberiakan
fasilitas masyarakat hilang, kedua dalam proses pemulihan sarana tersebut
memungkinkan adanya korupsi.
Yang lebih tidak
diharapkan dari sifat anarkisme demonstrasi adalah timbulnya sifat antipati dan
apatis masyarakat luas terhadap demonstrasi, walaupun hanya beberapa
demonstrasi saja yang berakhir ricuh, namun karena hanya itu yang diketahui
masyarakat dari media, maka munculah labelling
terhadap tindakan demonstrasi secara umum. Setiap kali melihat barisan
demonstrasi masyarakat mengecap tindakan itu berakhir anarkis dan hanya merusak
fasilitas umum.
Disinilah
pentingnya media pers diperlukan, media tidak boleh hanya menonjolkan kegiatan
demonstrasi yang berakhir ricuh, namun juga harus mampu memberikan interpretasi
kepada masyarakat, bahwa demonstrasi penting dilakukan. Pers juga harus mampu menjadi
jembatan untuk menyampikan pendapat masyarakat. Karena tak bisa dipungkiri keberadaan pers
di Indonesia berperan penting dalam
membentuk pola pikir masyarakat.
Selain itu pemerintah baik
dari unsur eksekutif maupun legeslatif juga harus bersikap lebih sensitif
terhadap isu dan permasalahan yang berkembang dikalangan masyarakat, mampu menangani dan menindak
lanjuti permasalahan
itu dengan lebih cepat. Jangan sampai permasalahn hanya berkembang menjadi
bahan diskusi yang alot, tanpa ada langkah nyata untuk mengatasinya sehingga
mahasiswa tidak harus memilih jalan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi.
Pemerintah juga
harus bersikap tegas dalam melaksanakan suatu keputusan, jika terlalu lama dan
membiarkan masalah terkatung katung tanpa ada langkah yang jelas, akhirnya
masalah tersebut memunculkan permasalahan lain seperti memburukya komunikasi
badan legeslatif dan eksekutif, munculnya masalah intern partai dan lain lain.
Yang akhirnya kembali merugikan rakyat.
Badan legeslatif
harus benar benar mampu mewakili aspirasi rakyat, mereka harus menjalankan
fungsi legislasi dengan sebaik baiknya. Sebagai lembaga yang diharapkan mampu
merumuskan kebijakan umum dengan bijak tentunya badan legeslatif harus mampu membuat
keputusan yang terbaik atas nama rakkyat benar benar untuk rakyat. Bukan
sebagai kamuflase kepentingan partai atas nama rakyat.
Untuk mewujudkan
demokrasi yang baik pemerintah
juga harus meningkatkan kwalitas dan kwantitas pendidikan dan agama, dengan hal
tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa toleransi dan tekat untuk berbuat
baik demi kesejahteraan bersama,
munculkan
kesadaran dan bukan karena dipengaruhi alasan alasan pribadi.
Dan terakhir
dari masyarakat itu sendiri, masyarakat harus memiliki itikat baik untuk
memberi perubahan pada dirinya sendiri. Merubah
pola pikir menjadi rasa percaya bahwa demonstrasi adalah sarana mengungkapkan
aspirasi yang penting untuk
dilakukan, dan efektif.
Di dalam undang
undang telah diterangkan dengan jelas aturan-aturan
yang harus ditaati, bagaimanapun
juga, suatu hukum atau peraturan tentunya dibuat atas persetujuan rakyat, demi
rakyat, dan kelangsungan negara. Sehingga sebagai warga negara yang
berpendidikan sekaligus tonggak perjuangan rakyat, hendaknya mahasiswa bersikap
sesuai aturan dan mampu memberi teladan yang baik serta mampu menerangkan pada
masyarakat akan pendingnya demonstrasi yang taat hukum. Sehingga tujuan bersama
terwujud
Terlepas dari
kekurangan dan kelebihannya, demonstrasi sebagai sarana mengeluarkan aspirasi
penting dilakukan. Asal tidak menggunakan cara yang merusak atau anarkisme, tidak
ditunggangi kepentingan politik dan benar benar untuk kebaikan rakyat, Menggelar demonstrasi
dapat membawa
perubahan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar