Kamis, 19 April 2012

demokrasi

DEMONSTRASI
DEMOKRASI ATAU ANARKISME?
Pada 12 Mei 1998 adalah hari bersejarah bagi sistem politik Indonesia, peristiwa trisakti terjadi di Jakarta. Sejak itu sistem di Indonesia berubah 90 derajat, dan sejak itu pula era kekuasaan presiden Soeharto berakhir. Orde baru lengser berganti dengan era saat ini, reformasi.
Tidak hanya itu, kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat seakan lepas dari borgol yang selama era orde baru dibatasi ruang geraknya, namun akhirnya permasalahan justru muncul karena kebebasan itu. Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat disinyalisir  melebihi amabang wajar. Atas nama demokrasi, banyak oknum berusaha memaksakan kehendaknya melalui media itu.
Beberapa waktu  lalu, ketika ada rencana kenaikan harga BBM pun, terjadi demonstrasi di mana-mana, tak hanya di ibu kota negara namun juga di daerah. Sayangnya banyak diantara kegiatan menyampaikan aspirasi itu yang dinodai dengan  adanya tindakan anarkisme. Tujuan awal yang sudah direncanakan pun berbuntut panjang.
Sebenarnya, sebagai negara demokrasi, menyampaikan aspirasi melalui kegiatan demonstrasi penting. Dengan adanya demonstrasi  aspirasi rakyat dapat tersampaikan dengan mudah. Sehingga pemerintah lebih cepat dalam menangani masalah tersebut. Mengingat pentingnya hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.98 Tahun 1998.
Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa” Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”. dengan ketentuan dari bab I sampai bab II, sehingga kita wajib menaati aturan tersebut.
Selama ini, kegiatan demonstrasi banyak dilakukan oleh mahasiswa, selain karena ketajaman  mereka dalam merasakan kedaan sekitar dan  berasal dari kalangan terdidik, mereka juga dianggap dewasa untuk berfikir.  Sehingga kepada merekalah tonggak kemajuan bangsa di titipkan. Mahasiswa yang mempunyai kompetensi dan berpandangan lebih luas dari masyarakat pada umumnya diharapkan bisa memberikan perubahan yang lebih baik.
Sayangnya, beberapa diantara upaya upaya mdnyampaikan pendapat itu ‘di susupi’ oleh kepetingan kepentingan politik, sehingga aspirasi yang terbentukpun sering tidak mewakili kepentingan rakyat, justru demonstrasi menjadi alat politik kepartaian untuk menjatuhkan oposisinya. Di dalam konteks ini, pihak demonstran rentan untuk disuap.
Selain itu karena adanya jiwa muda yang cenderung meluap luap dalam menggelar aksi demonstrasi, terkadang memunculkan tindakan melanggar hukum. Fasilitas fasilitas umum dirusak dan sarana seperti kendaraan dijarah. Hal itu tentunya sangat merugikan, sarana umum dibentuk dari uang rakyat, jika dirusak sebagai bentuk kekecewaan hal itu dapat memberikan dua kali masalah, untuk membenahi sarana yang dirusak di perlukan uang rakyat sehingga alokasi dana yang seharusnya bisa memberiakan fasilitas masyarakat hilang, kedua dalam proses pemulihan sarana tersebut memungkinkan adanya korupsi.
Yang lebih tidak diharapkan dari sifat anarkisme demonstrasi adalah timbulnya sifat antipati dan apatis masyarakat luas terhadap demonstrasi, walaupun hanya beberapa demonstrasi saja yang berakhir ricuh, namun karena hanya itu yang diketahui masyarakat dari media, maka munculah labelling terhadap tindakan demonstrasi secara umum. Setiap kali melihat barisan demonstrasi masyarakat mengecap tindakan itu berakhir anarkis dan hanya merusak fasilitas umum.
Disinilah pentingnya media pers diperlukan, media tidak boleh hanya menonjolkan kegiatan demonstrasi yang berakhir ricuh, namun juga harus mampu memberikan interpretasi kepada masyarakat, bahwa demonstrasi penting dilakukan. Pers juga harus mampu menjadi jembatan untuk menyampikan pendapat masyarakat. Karena tak bisa dipungkiri keberadaan pers di Indonesia berperan penting dalam membentuk pola pikir masyarakat.
Selain itu pemerintah baik dari unsur eksekutif maupun legeslatif juga harus bersikap lebih sensitif terhadap isu dan permasalahan yang berkembang dikalangan masyarakat, mampu menangani dan menindak lanjuti permasalahan itu dengan lebih cepat. Jangan sampai permasalahn hanya berkembang menjadi bahan diskusi yang alot, tanpa ada langkah nyata untuk mengatasinya sehingga mahasiswa tidak harus memilih jalan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi.
Pemerintah juga harus bersikap tegas dalam melaksanakan suatu keputusan, jika terlalu lama dan membiarkan masalah terkatung katung tanpa ada langkah yang jelas, akhirnya masalah tersebut memunculkan permasalahan lain seperti memburukya komunikasi badan legeslatif dan eksekutif, munculnya masalah intern partai dan lain lain. Yang akhirnya kembali merugikan rakyat.
Badan legeslatif harus benar benar mampu mewakili aspirasi rakyat, mereka harus menjalankan fungsi legislasi dengan sebaik baiknya. Sebagai lembaga yang diharapkan mampu merumuskan kebijakan umum dengan bijak tentunya badan legeslatif harus mampu membuat keputusan yang terbaik atas nama rakkyat benar benar untuk rakyat. Bukan sebagai kamuflase kepentingan partai atas nama rakyat.
Untuk mewujudkan demokrasi yang baik pemerintah juga harus meningkatkan kwalitas dan kwantitas pendidikan dan agama, dengan hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa toleransi dan tekat untuk berbuat baik demi kesejahteraan bersama, munculkan kesadaran dan bukan karena dipengaruhi alasan alasan pribadi.
Dan terakhir dari masyarakat itu sendiri, masyarakat harus memiliki itikat baik untuk memberi perubahan pada dirinya sendiri.  Merubah pola pikir menjadi rasa percaya bahwa demonstrasi adalah sarana mengungkapkan aspirasi yang penting untuk dilakukan, dan efektif.
Di dalam undang undang   telah diterangkan dengan jelas aturan-aturan yang harus ditaati, bagaimanapun juga, suatu hukum atau peraturan tentunya dibuat atas persetujuan rakyat, demi rakyat, dan kelangsungan negara. Sehingga sebagai warga negara yang berpendidikan sekaligus tonggak perjuangan rakyat, hendaknya mahasiswa bersikap sesuai aturan dan mampu memberi teladan yang baik serta mampu menerangkan pada masyarakat akan pendingnya demonstrasi yang taat hukum. Sehingga tujuan bersama terwujud
Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, demonstrasi sebagai sarana mengeluarkan aspirasi penting dilakukan. Asal tidak menggunakan cara yang merusak atau anarkisme, tidak ditunggangi kepentingan politik dan benar benar untuk kebaikan rakyat, Menggelar demonstrasi dapat membawa perubahan yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar